Ketum LSM Trinusa Sudah Mengantongi Bukti – Bukti Dari PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan Dan Siap Bersurat Ke KPK, PPATK

Pengurus Rumah Besar LSM Trinusa ( Triga Nusantara Indonesia)

Blog97 Dilihat
https://picasion.com/

suaratrinusa.com – Kabupaten Bekasi 29/03/2024 | Adanya dugaan grastivikasi yang di lakukan oleh bank BJB Cabang Bekasi kepada PJ Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan yaitu satu mobil mewah Land Cruiser membuat Lemabaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM-TRINUSA) berasumsi bobroknya para elit di kabupaten Bekasi.

Tak sampai disitu, Ketua Umum LSM Trinusa H. Rahmat Gunasin menerjunkan sebanyak dari 75 anggota dari Pengurus Rumah Besar LSM-Trinusa siap terjun kelapangan sebagai “telinga” dan “corong atau speaker” dalam menghimpun serta menjadi kajian tekhnis dan yuridisnya.

https://picasion.com/

Dari hasil investigasi di lapangan melalui Sekertaris Umum LSM Trinusa Panji Ilham Haqiqi Menyimpulkan dengan beberapa dugaannya diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Gratifikasi Bank BJB

A. Penyerahan dana CSR Dari Bank BJB sebesar Rp. 3.078.535.425 yang di alokasikan untuk Pemkab Bekasi yang di serahkan di Hotel Harper, Cikarang Selatan pada Jumat Pertanggal 10 Oktober 2021 adalah hasil gratifikasi dari mengendapnya penyaluran PAD dengan angka SILPA Rp 1.056.650.630.017,00 Asumsi dugaan ini di perjelas dengan kurang terbukanya Alur Kegiatan CSR/TJSLP Kabupaten Bekasi.

B. Satu Unit mobil mewah Land Cruiser adalah grativikasi dari Bank BJB yang mana dugaan kami Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tahun 2022 mencapai Rp. 1.068.681.094.439,– yang mana akhirnya berdampak pada maju mundurnya program RPJMD Kabupaten Bekasi. (Angka pengangguran di Kabupaten Bekasi hingga penghujung tahun 2022 mencapai 190 ribu jiwa Sumber : https://www.antaranews.com/berita/3833190/angka-pengangguran-terbuka-di-kabupaten-bekasi-jawa-barat-turun)

2. PJ Dani Ramdan Ugal Ugalan Dalam Menjabat Sebagi PJ Bupati Kabupaten Bekasi.

PJ Dani Ramdhan dengan Surat Keputusan Bupati Bekasi No.Kp.03.03/Kep.1149-BKPSDM/2022 menyalahi aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Surat Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, menerbitkan larangan bagi penjabat kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai. Penjabat kepala daerah yang dimaksud adalah pejabat yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur/bupati/walikota.

Para pejabat yang terimbas di antaranya adalah:

1. Drs. H. Jaoharul Alam, ME, yang sebelumnya menjadi Asisten Administrasi Umum (Asda III) di Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.

2. Drs. H. Edi Rochyadi, MM, yang sebelumnya disebutkan sebagai Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

3. R. Yana Suyatna, S.IP., M.Si, yang sebelumnya sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda I) menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.

4. Drs. Suhup, SH, MM, yang sebelumnya menjadi Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpa Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Bekasi.

5. Drs. H. Sutia Resmulyawan, M.Si, yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menjadi Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan.

3. PJ Bupati Bekasi Dalam Mengukuhkan Dirut PT. Bina Bangun Wibawa Mukti Prananto Sujatmoko Syarat akan Gratifikasi dan Cacat Hukum

A. Merujuk pada ketentuan Undang Undang No. 32 tahun2004 Jo. Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Undang Undang No.9 Tahun 2015 tentang Perubahankedua atas Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 67 ayat (7) menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah yang sebagai Plt Kepala Daerah yang sedang berhalangan menjalankan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 65 ayat (4)sampai dengan ayat (6) Undang Undang Pemerintah Daerah akan diatur melalui peraturan pemerintah No. 49 Tahun 2008 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kewenangan Plt Kepala Daerah hanya sebatas menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pejabat defenitif sebelumnya.

B.Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa kewenangan yang bersumber dari mandat tidak dapat mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang mempunyai dampak terhadap perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat “strategis

Alasan Dugaan Kuat Gratifikasi Dirut PT BBWM antara lain:

  1. Alasan gratifikasi adalah tidak tergantikannya Prananto dan menjabat sebagai pemimpin perusahaan plat merah  meningikat harta kekayaan sangat signifikan. Data harta Prananto Berdasarkan LHKPN KPK rinciannya: data harta tanah dan bangunan Rp63.697.389.000 harta transportasi dan mesin Rp1.721.000.000, Kas setara kas Rp913.077.866 harta lainnya Rp25.314.000.000 dan hutang sebesar Rp21.969.329.817 dengan total Rp69.676.137.049.
  2. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021 tercatat dalam paragraf Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, tercatat bagian laba/deviden yang disetor PT. BBWM kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000. Tahun 2019 sebesar Rp. 2.875.000.000,00. Tahun 2020 sebesar Rp. 2.875.000.000,00. dan Tahun 2021 sebesar Rp. 1.032.801.941,00. Dari catatan pembagian laba/deviden PT. BBWM kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana tersebut, pengelolaan perusahaan PT. BBWM dikelola tidak profesional dan tidak mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini terlihat dari penurunan bagian laba/deviden kepada Pemkab Bekasi dan adanya Pengeluaran Biaya Pegawai yang tidak Efisien dan tidak sesuai ketentuan (Pemberian Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Operasional Manager dan Asisten Manager tumpang tindih. Dan Pengeluaran Dana Representatif Direksi tidak sesuai ketentuan
  3. Dari Poin – Poin di atas maka PJ Bupati Kabupaten Bekasi Memksakan kehendaknya  mengangkat Prananto Sujatmoko sebagai Direktur Utama dari PT.BBWM yang tidak profitable utuk menjabat, tidak mengindahkannya kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi dalam memajukkan PAD untuk pembangunan daerah.

(Tim Admin)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *