LSM Triga Nusantara Indonesia Desak Pengungkapan Kasus Penahanan Ijazah di Kecamatan Karangbahagia

Kabupaten Bekasi

https://picasion.com/

Suaratrinusa.com –  Karangbahagia, Kabupaten Bekasi – Indo Kastelo, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) PAC Karangbahagia, menyatakan keprihatinannya atas masih adanya praktik penahanan ijazah di sekolah-sekolah yang terjadi di Kecamatan Karangbahagia. Praktik ini dinilai merugikan siswa dan keluarga mereka, serta bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya menjamin akses pendidikan yang adil dan transparan.

“Kami sangat prihatin dengan situasi ini, di mana siswa yang telah menyelesaikan pendidikan mereka justru terhambat dalam mengakses ijazah mereka. Ini jelas merupakan pelanggaran hak pendidikan,” ujar Indo Kastelo dalam konferensi pers yang diadakan hari ini.

https://picasion.com/

Indo menjelaskan bahwa LSM Triga Nusantara Indonesia akan segera berkolaborasi dengan Satuan Tugas Saber Pungli dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap praktik pungutan liar (pungli) serta penahanan ijazah yang dilakukan oleh sekolah-sekolah di wilayah tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pendidikan tidak menjadi sarana eksploitasi.

“Kami akan melakukan investigasi dan pengumpulan data terkait praktik ini. Kami akan berusaha keras untuk mengadvokasi hak-hak siswa dan menghapus segala bentuk pungutan liar di sektor pendidikan,” tegas Indo Kastelo.

Beberapa Catatan Regulasi yang Dilanggar

Praktik penahanan ijazah dan pungutan liar di sektor pendidikan dapat melanggar beberapa regulasi sebagai berikut:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
    1. Pasal 1 ayat (1): Menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar yang kondusif, agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya.
    2. Pasal 37: Menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak atas layanan pendidikan yang tidak membebankan biaya.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
    1. Mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh memungut biaya dari peserta didik tanpa adanya transparansi dan persetujuan orang tua/wali.
  3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
    1. Pasal 2: Menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan pidana.
  4. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan:
    1. Menyatakan bahwa dana pendidikan harus digunakan secara efisien dan akuntabel, dan penyimpangan dalam penggunaan dana pendidikan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
  5. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP):
    1. Mengatur pentingnya pengawasan dalam penggunaan dana publik, termasuk dalam sektor pendidikan.

      Indo Kastelo Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) PAC Karangbahagia & Panglima Besar PAC Karangbahagia Irpan Gunawan di depan Gedung KPK Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

LSM Triga Nusantara Indonesia berharap agar dengan kolaborasi bersama Satuan Tugas Saber Pungli dan APH, praktik penahanan ijazah dan pungutan liar di sekolah-sekolah dapat diungkap dan diakhiri, sehingga siswa dapat memperoleh hak mereka secara utuh.

Kontak untuk Informasi Lebih Lanjut

Indo Kastelo
Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) PAC Karangbahagia
088-99999-0887

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *