Bulukumba, SuaraTrinusa.com – Pertumbuhan teknologi dan ekonomi di Indonesia telah memicu perkembangan pesat perusahaan waralaba lokal, seperti Alfamart dan Indomaret. Kesuksesan sistem waralaba ini, yang populer karena menawarkan peluang bisnis dengan probabilitas keberhasilan tinggi, tidak lepas dari dampak negatif yang muncul, terutama terhadap usaha perorangan di sekitarnya.
Hasil investigasi LSM TRINUSA mengungkapkan bahwa jarak yang terlalu dekat antara minimarket dapat menimbulkan dampak negatif. Minimarket-minimarket ini saling bersaing untuk menarik konsumen dengan menawarkan diskon melalui program kartu anggota dan promosi produk bulanan. Usaha kecil di sekitar minimarket kesulitan untuk bersaing karena keterbatasan modal. Hal ini menunjukkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: Diduga Tidak Taat Aturan, LSM Trinusa Sulsel Somasi Dua Perusahaan di Makassar
LSM TRINUSA mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk mengatasi masalah ini dengan memberlakukan kebijakan yang membatasi jumlah toko modern di wilayah tersebut, khususnya di Kecamatan Ujung Loe. Disarankan agar jumlah gerai dikurangi dari 6 menjadi 1 untuk melindungi pedagang kecil dan usaha perorangan di kawasan tersebut.
Selain itu, LSM TRINUSA juga mendorong kemitraan usaha antara toko modern dengan UMKM di Kabupaten Bulukumba. Bentuk kemitraan ini bisa berupa pemasaran produk UMKM yang dikemas ulang dengan merek sendiri, merek toko modern, atau merek lain yang disepakati bersama. Produk UMKM dapat dipasarkan melalui etalase atau outlet di toko modern.
Kebijakan lainnya yang diusulkan adalah pembatasan jam operasional toko modern agar tidak beroperasi selama 24 jam. Ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pedagang di pasar tradisional, khususnya pasar malam, untuk meningkatkan penghasilannya.
Baca juga: Ground Breaking SPAM Tirta Bagasasi Dinilai Tanpa Melibatkan Unsur Pimpinan Daerah
Pemerintah Daerah perlu lebih selektif dalam memberikan izin kepada Alfamart dan Indomaret agar tidak mengancam keberlangsungan usaha kecil dan pasar tradisional. Diharapkan, dengan adanya kemitraan antara toko modern dan UMKM, produk lokal dapat lebih bersaing dan berkembang.
LSM TRINUSA juga meminta Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk mengkaji ulang perizinan pendirian gerai Alfamart dan Indomaret, mengingat dampak negatifnya terhadap usaha kecil perorangan di sekitarnya.
Pembangunan ekonomi yang sukses tidak hanya ditandai oleh pertumbuhan ekonomi yang cepat, tetapi juga oleh pemerataan kesejahteraan dan penyediaan lapangan kerja. Oleh karena itu, seiring dengan meningkatnya ekonomi di Sulawesi Selatan, Kabupaten Bulukumba juga harus memastikan perkembangan ekonominya berjalan seimbang dan adil, terutama di Kecamatan Ujung Loe.