SuaraTrinusa.com — Kepolisian Polres Jeneponto Menangkap Tersangka Pembunuh Nimah (37) seorang IRT yang diduga meninggal tak wajar pada 24 Januari 2024 silam.
Pelaku yang telah ditetapkan tersangka tersebut tak lain adalah suaminya sendiri, berinisial TN pada Selasa, (1/10/2024).
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan jika pelaku telah ditahan di kantor polres jeneponto berdasarkan surat perintah penahanan, hal tersebut dikatakan saat di konfirmasi melalui panggilan WhatsApp pada Rabu (2/10).
“Iya kami sudah tahan, dan dilakukan penahanan itu berdasarkan Surat perintah penahanan (SPH). Penahanan berdasar dan sudah mengarah ke alat bukti yang ada, keterangan saksi-saksi, petunjuk, dan bukti surat hasil autopsi,” pungkas kasatresk Syahrul.
Baca juga: LSM Triga Nusantara Berhasil Gerebek Sindikat Pemalsuan Dokumen di Sleman, Yogyakarta
Pihak kepolisan telah bergerak cepat untuk mengungkit apa motif pelaku lalu Menyelesaikan Berkas perkara dengan melakukan Prarekontruksi di rumah Korban (TKP) yang terletak di Desa Beroangin, Kec. Bangkala Barat.
“kami sudah lakukan Prarekon di TKP kemarin, selanjutnya kami akan melengkapi berkas perkara kemudian melakukan Rekontruksi kembali yang melibatkan Jaksa dan Pelaku segera mungkin,” tambah Kasatresk.
Prarekon dipimpin lansung oleh Kanit Pidum Polres Jeneponto Ipda Nurhadi berjalan sekitar pukul 12.25 s/d 14.20, dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti pentunjuk yang ada. Senin (1/10).
“Hari ini alhamdulillah kami telah laksanakan prarekon di TKP rumah korban bersama dengan penyidik dan tim dari polres, selanjutnya saya himbau kepada keluarga untuk tetap sabar dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada kami,” beber kanit pidum Nurhadi kepada penulis.
Baca juga: Ketua LSM Trinusa Sulsel Apresiasi RSUD Labuang Baji atas Pelayanan Masyarakat Tidak Mampu
Prarekon in berjalan kondusif dan aman, yang disaksikan oleh keluarga hingga kerabat korban.
Saat ditemui Anak korban (pelapor) Resky tak kuasa menahan air mata usai menyaksikan prarekon dirumah ibunya.
“Saya ucabkan terima kasih banyak kepolisian jeneponto bisa mengungkap pelakunya, Saya tidak sangka bagaimana bisa ibu saya harus mengalami hal seperti ini, harus kehilangan nyawa dengan cara dibunuh seperti ini, pihak polisi tolong hukum pelaku seberat mungkin,” harap Resky saat ditemui setelah prarekon di TKP.
Sementara itu diwaktu terpisah kuasa Hukum Korban Iryanti Wahyuningsih saat dikonfirmasi mengatakan jika kasus ini dirinya tangani sejak bulan maret namun baru mendapat titik terang di bulan september, setelah kasus di limpahkan kembali ke Polres Jeneponto dari Polsek Bangkala.
“Alhamdulillah baru ada titik terang dan kepastian mengenai kematian korban setelah sekian lama kami menunggu proses hukumnya, siapa pelakunya sudah diketahui dan ditahan. Kedepannya kami berharap kepolisian polres jeneponto bisa mempercepat jalannya proses hingga ke tinggat pengadilan agar pelaku bisa segera dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan perbuatannya dalam Peraturan Undang-undang,” ucabnya. Senin (1/10).
Lebih lanjut dikatakan jika dirinya bersama dengan tim siap mengawal kasus ini hingga sampai adanya putusan inkra dari ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jeneponto.
” kami akan kawal dan ikuti terus perkembangannya sekalipun dipersidangan sudah bukan wewenang kami lagi karena sudah ada jaksa yang akan menuntut pelaku tapi kami perlu melihat proses jalannya hukum apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak,” tambahnya. (Satrio).