SuaraTrinusa.com, Pangkajene – Proyek penanganan long segment yang dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan menuai sorotan terkait kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan informasi dari LSM Triga Nusantara Indonesia, DPC Kabupaten Sidrap, papan informasi proyek yang seharusnya menjadi sumber informasi publik tidak memuat data penting seperti nilai kontrak, dan volume pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut investigasi yang dilakukan, proyek perbaikan jalan poros Pangkajene Sidrap – Pinrang yang dikerjakan oleh PT. Utari Prima Sejahtera tidak memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan. Plank proyek yang seharusnya menjadi sarana untuk mempublikasikan informasi terkait proyek hanya berfungsi sebagai formalitas belaka tanpa mencantumkan nilai kontrak dan volume pekerjaan. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi anggaran yang wajib dilaksanakan dalam setiap program kerja pemerintah.
Baca juga: Proyek Rehabilitasi Jembatan Kali Prawan II di duga kurang berkualitas
Ashadi Kadir, Ketua LSM Trinusa DPC Kabupaten Sidrap, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya keterbukaan dalam penyampaian informasi proyek ini.
“Plank proyek bukanlah sekedar formalitas. Nilai kontrak dan volume pekerjaan harus dicantumkan dengan jelas untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi,” ujar Ashadi.
Hal senada diungkapkan oleh Drs Sadikin selaku Ketua LSM Trinusa DPD Sulsel. Ia mengatakan bahwa volume pekerjaan dan nilai kontrak pada proyek rekonstruksi jalan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat penting di cantumkan dalam papan informasi proyek, karena ini memberikan transparansi dan akuntabilitas.
“Ini penting bagi kita selaku masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk memahami bagaimana dana publik digunakan secara spesifik, juga untuk memudahkan evaluasi terhadap kualitas dan efisiensi pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan nilai kontrak yang telah disepakati,” ungkap Sadikin, saat dihubungi awak media, Sabtu (7/9).
Baca juga: LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Sidrap Akan Laporkan Temuan BPK ke KPK
“Dengan mencantumkan informasi ini secara terbuka, tentunya ini kan kembali lagi kepada pelaksana juga pihak Dinas, yang jelas itu semua untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik,” tambahnya.
Terkait hal itu, Sadikin mengaku telah mengirimkan surat audiensi ke pihak dinas terkait untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait berbagai bukti temuan dan dugaan pelanggaran selama kegiatan tersebut dilaksanakan.
LSM Triga Nusantara Indonesia menekankan pentingnya implementasi regulasi terkait transparansi anggaran dalam setiap proyek pemerintah sebagai langkah preventif terhadap potensi tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melalui informasi yang jelas dan mudah diakses oleh publik, diharapkan proses pembangunan infrastruktur dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.