Kabupaten Indramayu, Dalam rangka menyikapi tindak lanjut atas pelaporan sejauh mana sikap APH indaramayu menyikapi Lapdu LSM Trinusa. atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Sukra Wetan.
Dari 15 Desa di Kecamatan Haurgeulis dan Kecamatan Sukra. hasil akhirnya 1 (satu) Kuwu di Kecamatan Sukra wetan dilaporkan ke Kejari Indaramayu Diantaranya terkait Dugaan KKN di Desa Sukra Wetan.
Disebutkannya khusus di Desa Sukra Wetan Adanya temuan anggaran fiktif pada laporan pertanggung jawaban keuangan Anggaran Dana Desa di tahun 2022 pada tahap ke 2 No. 2 1.2 kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa ( Lumbung Desa ), dimana fisik Lumbung Desa yang dimaksud dalam anggaran tidak ditemukan dilapangan. sementara anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut sebesar Rp. 313.750.0002. adanya temuan anggaran fiktif pada laporan pertanggung jawaban keuangan Anggaran Dana Desa di tahun 2022 pada Tahap ke 1 Tahun 2022 No. 2 Sehingga terlihat kejanggalan atas laporan keuangan pertahun tersebut diatas, sementara hasil temuan dilapangan dari pengakuan salah seorang warga hanya ada pembagian masker dan hand sanitizer satu kali.
Angaran terselenggaranya operasional pos Kesehatan Desa ( PKD ) Polindes milik desa lainnya (terealisasinya kegiatan posyandu) pada laporan pertanggung jawaban keuangan tahun Anggaran Dana Desa tahun 2021-2022a. Terealisasinya kegiatan posyandu Tahap ke 2 Tahun 2021 Rp. 83.330.800b. Terealisasinya kegiatan posyandu Tahap ke 3 Tahun 2021 Rp. 19.869.200c. Terealisasinya kegiatan posyandu Tahap ke 1 Tahun 2022 Rp. 25.000.000d. Terealisasinya kegiatan posyandu Tahap ke 2 Tahun 2022 Rp. 36.860.000e. Terealisasinya kegiatan posyandu Tahap ke 1 Tahun 2023 Rp. 29.755.750 sehingga terlihat kejanggalan atas laporan keuangan pertahun tersebut diatas.Sementara di Tahun 2021- 2022 ” jelas semua kegiatan masyarakat dibatasi, karena suasana covid ”
Dari hasil investigasi dilapangan adanya narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, adanya pernyataan dari kepala desa bahwa dana desa tersebut dititipkan kepada bendahara desa (W) akan tetapi disaat pelaksanaan program kegiatan dana yang dititipkan sudah habis terpakai kepentingan saudara Bendahara (W) untuk kepentingan pribadi menurut Kepala Desa.
Tim investigasi pun mengkonfirmasi saudara Bendahara (W) menanyakan kebenaran keterangan dari Kepala Desa Sukra Wetan, saudara (W) menyanggah tidak mengakui atas pernyataan Kepala Desa tersebut bahwa uang tersebut telah diambil kembali secara bertahap menurutnya, pengambilan uang tersebut dipergunakan kepala desa untuk kepentingan pribadinya diantaranya membayar hutang BPR dan hutang – hutang lainya. saudara Bendahara (W) yang sekarang menjabat sekertaris desa tidak membenarkan pernyataan kepala desa atas dirinya.
Awak media menanyakan kepada Bendahara (W) menyerahkan dana apakah ada bukti dan sesuai dengan SPJ, (W), menjawab hanya ada catatan dan di upload di aplikasi.(ujar W)
Awak media berusaha menghubungi mantan Kepala Desa Sukra Wetan untuk konfirmasi akan tetapi sambungan selularnya tidak aktip,sampai saat berita ini dinaikan awak media juga berusaha menghubungi sambungan selular bendahara yang tadinya bisa berkomunikasi malah awak media di blokir WhatsApp nya.
Diduga ada kerjasama tidakan KKN dan penggelapan dana desa yang dilakukan kepala desa dan bendahara dalam program diantaranya ketahan pangan desa sukra wetan.(16/5/2024)
awak media akan berkordinasi dengan intansi – intansi terkait dan Aparat Penegak Hukum guna untuk mempercepat proses hukum (Tim Red)