Tangerang, Banten – LSM Triga Nusantara Indonesia, melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten yang diketuai oleh Wahyudin, dengan lantang mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana pendidikan di Kota Tangerang. Temuan ini tidak hanya berpotensi merugikan negara tetapi juga mencoreng dunia pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan bangsa.
Temuan Utama LSM Triga Nusantara Indonesia:
- Dugaan Pembayaran Insentif Tidak Sesuai Aturan
Realisasi pembayaran insentif kepada 16 tenaga pendidik dan kependidikan yang telah mutasi atau meninggal dunia, senilai Rp14.558.750,00, dinilai sebagai tindakan melanggar aturan dan mencerminkan lemahnya pengawasan. Hal ini merupakan pemborosan anggaran yang mengkhianati prinsip transparansi. - Bukti Pertanggungjawaban Fiktif pada Belanja BOSP
Di 12 satuan pendidikan, ditemukan bukti pertanggungjawaban bersifat fiktif dengan nilai Dugaan transaksi mencurigakan mencapai Rp169.284.025,77. Laporan ini menunjukkan dugaan manipulasi anggaran yang mencoreng pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOSP). - Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SDN Larangan 8
Penggunaan dana BOSP untuk honor guru tanpa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) jelas melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku, membuka celah bagi praktik koruptif. - Kelebihan Pembayaran Honor Pelatih Ekstrakurikuler
Honor pelatih ekstrakurikuler non-PNS melebihi standar sebesar Rp50.000/orang/bulan. Walaupun terlihat kecil, akumulasi dari kesalahan ini menunjukkan lemahnya pengelolaan dan tanggung jawab atas penggunaan anggaran publik.
Dampak Serius Penyimpangan
Wahyudin menegaskan bahwa Dugaan penyimpangan ini telah memberikan dampak negatif besar:
- Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik.
- Melemahkan kualitas pendidikan, karena anggaran yang seharusnya untuk meningkatkan mutu pendidikan justru disalahgunakan.
- Merusak citra dunia pendidikan, yang semestinya menjadi pilar bangsa, tetapi tercoreng oleh buruknya tata kelola.
Tindakan Tegas LSM Triga Nusantara
Dalam pernyataannya, Wahyudin menyampaikan ultimatum:
- Mendesak pemerintah daerah Kota Tangerang untuk melakukan audit menyeluruh atas pengelolaan dana pendidikan.
- Melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum (APH) untuk investigasi dan penindakan tegas.
- Menuntut pihak-pihak yang terbukti terlibat dikenakan sanksi maksimal sesuai peraturan yang berlaku.
- Mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan dana pendidikan digunakan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami tidak akan tinggal diam! Dugaan penyimpangan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa. Pendidikan adalah hak dasar, bukan ladang untuk mencari keuntungan pribadi!” tegas Wahyudin.
Seruan untuk Masyarakat
LSM Triga Nusantara Indonesia mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pengelolaan dana pendidikan, sekaligus mendukung langkah-langkah hukum agar praktik-praktik semacam ini tidak terulang. Pendidikan yang jujur dan berkualitas adalah kunci membangun generasi unggul.
“Dana pendidikan adalah amanah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Mari kita kawal bersama agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk tujuan mulia, bukan untuk memperkaya segelintir oknum!”
LSM Triga Nusantara Indonesia, DPD Provinsi Banten
“Bekerja untuk Keadilan dan Transparansi.”