LSM Triga Nusantara Indonesia Serukan Tindakan Tegas atas Indikasi Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi

Blog11 Dilihat
https://picasion.com/

Suaratrinusa.com – Kabupaten Bekasi, 12/12/2024 – Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Bekasi, Saipul Anwar, mengungkapkan kekhawatirannya atas indikasi kuat penyimpangan dan potensi korupsi yang ditemukan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Berdasarkan laporan dan temuan audit, kerugian negara yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp7,5 miliar. Selain itu, muncul indikasi ketidaksesuaian laporan harta kekayaan pejabat DLH, yang memperkuat dugaan kurangnya integritas dan transparansi.

Temuan Utama

  1. Belanja BBM Tidak Sesuai Kondisi Riil
    1. Terdapat indikasi kerugian negara senilai Rp7.340.925.615,00 akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian penggunaan BBM.
    2. Tidak adanya log book atau pencatatan operasional kendaraan yang memadai memperburuk situasi.
  2. Belanja Sewa Excavator
    1. Ditemukan kelebihan pembayaran senilai Rp234.272.448,00.
    2. Proses pengadaan alat berat dilakukan tanpa kompetisi yang transparan, di mana penyedia yang ditunjuk tidak memiliki alat tersebut dan malah menyewakannya dari pihak lain.
  3. Ketidaksesuaian LHKPN
    1. Indikasi ketidaksesuaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syaffri Donny Sirait, memunculkan kecurigaan tentang sumber pendapatan yang tidak jelas.
  4. Kelemahan Pengawasan Internal
    1. Lemahnya pengawasan oleh pejabat terkait di DLH menyebabkan terjadinya pelanggaran yang berulang.

Langkah Strategis LSM Triga Nusantara Indonesia

Sebagai respons atas temuan tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia telah menyusun beberapa langkah strategis untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas:

https://picasion.com/

1. Advokasi Transparansi dan Akuntabilitas

  • Surat Konfirmasi Resmi:
    1. Mengajukan surat kepada Kepala DLH Kabupaten Bekasi dan Bupati Bekasi untuk meminta klarifikasi terkait belanja BBM, sewa excavator, dan ketidaksesuaian LHKPN.
    2. Meminta dokumen pendukung seperti log book, kontrak kerja, rincian penggunaan anggaran, dan salinan LHKPN.
  • Permintaan Audit Tambahan:
    1. Mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk melakukan audit investigatif atas indikasi penyimpangan.

2. Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum

  • Kejaksaan dan KPK:
    1. Berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan pengembalian dana kelebihan pembayaran sebesar Rp234.272.448,00.
    2. Melaporkan temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk indikasi ketidaksesuaian LHKPN, jika tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait.
  • BPK dan BPKP:
    • Mendorong audit lanjutan untuk memvalidasi kerugian negara senilai Rp7,34 miliar.

3. Aksi Sosial dan Penyadaran Publik

  • Aksi Damai:
    • Menggelar aksi damai untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kerugian akibat penyimpangan ini.
  • Publikasi Temuan:
    • Menyampaikan informasi kepada publik melalui media massa dan sosial media untuk memastikan masyarakat memahami dampak penyimpangan ini terhadap pelayanan publik.

4. Pengawalan Tindak Lanjut

  • Pengembalian Dana:
    • Mengawal proses pengembalian dana dari belanja BBM dan kelebihan pembayaran sewa excavator.
  • Monitoring Rekomendasi BPK:
    • Memastikan DLH Kabupaten Bekasi menjalankan rekomendasi BPK seperti penyusunan SOP dan implementasi log book operasional.

5. Tuntutan LSM Triga Nusantara Indonesia

  1. Pengembalian Dana:
    • Pemkab Bekasi harus mengembalikan dana sebesar Rp7.340.925.615,00 dan Rp234.272.448,00 ke kas daerah.
  2. Penerapan Sanksi:
    • Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini.
  3. Verifikasi dan Investigasi LHKPN:
    • Meminta KPK untuk memeriksa dan memastikan keabsahan laporan LHKPN pejabat DLH, terutama Kepala DLH.
  4. Perbaikan Sistem Pengawasan:
    • Digitalisasi laporan penggunaan BBM dan pengadaan barang/jasa untuk meningkatkan transparansi.
  5. Edukasi dan Pelatihan:
    • Latih staf DLH agar memahami tata kelola yang baik dan mematuhi aturan dalam pengelolaan anggaran.

6. Mekanisme Pengaduan Masyarakat

  • Membuka saluran aduan untuk melaporkan indikasi penyimpangan lainnya dengan jaminan kerahasiaan pelapor.

Hasil yang Diharapkan

Langkah ini diharapkan dapat:

  1. Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran DLH.
  2. Mengembalikan kerugian negara akibat penyimpangan.
  3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, Saipul Anwar, menyatakan, “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab, dan kami mendesak agar semua pihak terkait segera bertindak demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Bekasi.”

Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia,

Saipul Anwar

Disampaikan Oleh Media Center LSM Triga Nusantara Indonesia 

 

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *