LSM Tri Nusa Laporkan Kasus Dualisme Nama Ketua KORMI Kota Bekasi ke Bareskrim Polri

Kota Bekasi

Blog61 Dilihat
https://picasion.com/

JAKARTA –  Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal supremasi hukum, LSM Tri Nusa Kota Bekasi telah melaporkan kasus dugaan dualisme identitas Ketua Umum Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI)  Kota Bekasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri.

https://picasion.com/

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarisi alias Mandor Baya mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke Bareskrim Polri terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan data kependudukan.

“Laporan kami ke Bareskrim Polri sebagai bentuk keseriusan LSM Tri Nusa Kota Bekasi dalam mengawal kasus dugaan tindak pidana pemalsuan identitas. Sebab Kormi merupakan salah satu cabang olahraga (cabor) yang mendapatkan dana hibah dari APBD Kota Bekasi. Oleh karenanya nama pengurus dan strukturnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Mandor Baya dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (10/10/2024).

Mandor Baya mengungkapkan, terkait dengan kepengurusan KORMI Kota Bekasi bahwa dalam struktur tertulis nama Ketua Hj. Wiwiek Hargono, S.Kom, MM. Namun berdasarkan data di Kartu Keluarga maupun KTP, nama asli ketua KORMI yang juga istri dari cawalkot Bekasi Tri Adhianto itu tertulis Dwi Setyowati, S. Kom, MM.

“Oleh karena itu, atas temuan tersebut LSM Tri Nusa Kota Bekasi meminta kepada Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi terkait dengan adanya temuan tersebut guna mencegah penyalahgunaan identitas untuk kepentingan tertentu,” tegas Mandor Baya.

Dia menilai, dualisme nama merupakan bagian dari pembohongan publik dan perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia juga menduga adanya penyalahgunaan keuangan, sebab organisasi KORMI merupakan salah satu cabor yang mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Kota Bekasi.

Pihaknya melaporkan kasus tersebut bukan tanpa alasan. Namun hal itu merupakan amanat Undang-undang (UU).  Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi publik. UU Perlindungan Data Pribadi Pasal 66 dan Pasal 68. UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Jika mengacu pada Undang-undang sebagaimana telah disebutkan di atas, kata Mandor Baya, sangat jelas bahwa menggunakan/memalsukan nama lain pada suatu organisasi merupakan tindakan melawan hukum.

“Oleh karena itu kami berharap kasus ini segera tindaklanjuti, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” tegas Mandor Baya.

(*TIM*)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *