LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Pasuruan Siap Laporkan Kepala Sekolah SDN Rembang I Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Tahun 2020-2023
Pasuruan— LSM Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pasuruan berencana melaporkan Kepala Sekolah SDN Rembang I, Pasuruan, atas dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama periode 2020 hingga 2023. Ketua DPC Pasuruan, Erick, menyatakan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan hasil investigasi organisasi mereka yang menemukan indikasi ketidaktransparanan serta ketidaksesuaian dalam penggunaan dana BOS di sekolah tersebut, dengan total anggaran mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami menemukan beberapa penggunaan dana BOS yang tidak jelas pelaporannya dan sejumlah komponen anggaran yang tampaknya tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik,” ujar Erick.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Pasuruan memperoleh beberapa data dugaan pelanggaran penggunaan Dana BOS yang dirinci sebagai berikut:
1. 16 Februari 2023 – Dana BOS sebesar Rp172.500.000 untuk 375 siswa, namun belum dilaporkan penggunaannya.
2. 25 Juli 2023 – Dana BOS sebesar Rp172.500.000 untuk 375 siswa, yang juga belum dilaporkan penggunaannya.
3. 11 Februari 2022 – Dana BOS sebesar Rp104.880.000, dengan laporan penggunaan yang kurang jelas, terutama untuk komponen pembelajaran dan pengembangan perpustakaan.
4. 07 Juni 2022- Dana BOS sebesar Rp139.840.000, dengan sejumlah anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.
5. 13 Oktober 2022 – Dana BOS sebesar Rp104.880.000, yang tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana yang dilaporkan.
6. 04 Maret dan 06 Mei 2021 – Dana BOS total Rp251.160.000, dengan laporan yang tidak mencerminkan realisasi di lapangan.
7. 17 Februari dan 13 Mei 2020 – Dana BOS total Rp238.140.000, dengan sejumlah pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan, khususnya terkait honorarium dan pengadaan alat multimedia.
Erick menjelaskan bahwa ketidaksesuaian laporan dan indikasi penyalahgunaan dana BOS tersebut telah melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut, tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. “Jika terbukti ada penyelewengan, kami berharap penegak hukum dapat memberikan sanksi tegas, baik berupa pidana maupun administratif, agar pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah lebih transparan dan akuntabel,” tegas Erick.
Dengan bukti yang telah dikumpulkan, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Pasuruan berharap laporan ini mendorong transparansi dan akuntabilitas di SDN Rembang I serta menjadi peringatan bagi instansi pendidikan lainnya dalam pengelolaan anggaran publik.