Suaratrinusa.com | Surabaya Dunia pendidikan di Surabaya kembali tercoreng dengan adanya suatu tindak pungutan liar (pungli).
Kali ini, SMK Negeri 3 Surabaya seolah – olah kebal terhadap sanksi, sehingga diduga tetap teguh menarik biaya sekolah kepada siswa/ wali murid.
Modusnya yang dilakukan beraneka ragam yang harus dibayar oleh siswa di SMKN 3 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani 139 Surabaya itu.
Hal tersebut diketahui oleh tim awak media sesudah melakukan konfirmasi kepada salah satu orang tua siswa yang masih duduk dibangku SMK Negeri 3 Surabaya yang tidak mau dipublikasikan namanya.
Dari kajian keterangan orang tua siswa pada hari Rabu ( 14/08/2024 ) menjelaskan mengenai pembayaran di sekolah anaknya.
1. Uang Komite Rp. 100.000,-/ bulan.
2. Uang daftar ulang Rp. 195.000 ( tanpa kwitansi ).
3. Kunjungan Industri ( K I ) Rp. 500.000 ( tanpa Kwitansi ).
4. Uang pembelian buku LKS @ Rp 25.000 x 4 = Rp. 100.000 ( tanpa kwitansi ).
Diwaktu yang berbeda Selasa ( 10/09/2024 ), awak media melakukan konfirmasi dan ditemui oleh Makhmud, S.Pd., M.M., diruangannya yang didampingi oleh Bapak Uki panggilan akrabnya selaku Kasi Humas SMKN 3 Surabaya.
“Di sekolah sini mengenai buku LKS, saya tidak menjual buku LKS ke siswa secara resmi dan saya tidak memperbolehkan,” terang Kepala Sekolah.
“Terkait Kunjungan Industri ( K I ), dibantu dana BOS digunakan untuk transportasi sewa bis, karena di dana BOS ada anggarannya,” imbuhnya.
“Mengenai biaya Komite Sekolah, siswa diminta bantuan sumbangan semampunya, tidak ditentukan nominalnya. Biaya daftar ulang di Sekolah tidak ada,” jelas Makhmud.
Dari keterangan Kepala Sekolah, diduga ada indikasi untuk menepis serta menutupi adanya dugaan Pungli yang di kelola oleh pengelola Sekolah di SMKN 3 Surabaya untuk pengkaburan data serta diduga untuk membodohi orang tua siswa, pembayaran lainnya, tidak di beri tanda bukti kwitansi dari sekolah.
Sudah jelas di Sekolah Negeri yang dalam naungan Pemerintah tidak dipungut biaya. Namun, di SMK Negeri 3 Surabaya masih saja siswa dikenakan biaya. Diduga perihal tersebut dikategorikan Pungutan liar ( Pungli ).
Dalam hal dugaan Pungli di sekolah ini ,Dinas Pendidikan tingkat Provinsi Jawa Timur, harus memberikan sanksi tegas sesuai undang undang yang berlaku.
Pendidik yang mengurusi disetiap jurusan Kunjungan Industri, yang belum bisa dikonfirmasi, hingga di unggah di pemberitaan ini.
( Mahrus )