SuaraTrinusa | Makassar – LSM Trinusa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sulawesi Selatan telah mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun Anggaran 2022/2023. Tim investigasi LSM Trinusa Sulsel mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Dugaan ini didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Pimpinan LSM Trinusa DPD Sulawesi Selatan menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
“Kami memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk mendukung dugaan kami terhadap adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS tersebut,” ujar Ichal salah seorang perwakilan LSM Trinusa Sulsel, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: LSM Trinusa DPC Waykanan Gruduk Kantor Bupati Dan Kajari
Surat yang dilayangkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan merupakan upaya awal LSM Trinusa untuk meminta penjelasan secara resmi terkait temuan mereka.
“Kami berharap Dinas Pendidikan segera memberikan tanggapan yang jelas dan memadai terhadap dugaan-dugaan yang telah kami sampaikan,” tambah pernyataan dari pihak LSM Trinusa Sulsel
Baca juga: Ketua LSM TRINUSA DPD BANTEN Minta Sistem Zonasi PPDB segera di Hapus